Sabtu, 24 November 2012

Pengertian E-Filing

E-Filing
E-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan yang dilakukan melalui sistem on-line dan real time. Electronic Filing Identification Number atau eFIN adalah Nomor Identitas yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-Filing).

Application Service Provider (ASP) adalah Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik ke DJP.
ASP yang telah ditunjuk DJP sampai saat ini adalah :
http://www.pajakku.com
http://www.laporpajak.com
http://www.layananpajak.com
http://www.spt.co.id.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar